Akhirnya RUU Keperawatan resmi disahkan oleh DPR menjadi UU (Undang-Undang) sehingga ada payung hukum yang jelas untuk profesi perawat. “Seluruh fraksi menyetujui RUU ini dibawa ke pembahasan tingkat dua (sidang paripurna), yakni tahap pengesahan. Seluruh pimpinan fraksi sudah menandatanganinya,” kata Ketua Komisi X Ribka Tjiptaning dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Kamis, (25/9/2014).
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan dalam sidang menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir. “Apakah disetujui dan disahkan? Setuju,” ujar Priyo. Sontak seluruh fraksi menyetujui RUU Keperawatan tersebut menjadi Undang-undang. Priyo pun mengetuk palu. Menurut Priyo, UU Keperawatan yang terdiri dari 13 bab dan 67 pasal itu adalah mahakarya yang dihasilkan oleh Anggota DPR RI peride 2009-2014. Dengan demikian diharapkan perawat dapat benar-benar bekerja secara profesional tanpa meninggalkan kewajiban untuk melindungi pasien. Nah, untuk rekan-rekan mahasiswa keperawatan yang ingin tahu lebih lengkap UU Keperawatan, silahkan download salinannya pelajari setiap butir-butir pasalnya :) Download UU Keperawatan no.38 Th.2014 ttg Keperawatan.
Semoga bermanfaat. Hidup Perawat Indonesia!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar